Pemilik Senjata Api Ilegal yang Diamankan Polda Kalsel Terancam Hukuman Mati

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Terungkap kronologi penangkapan TS (29), pemilik senjata api tanpa izin yang kini diamankan oleh Polda Kalsel serta bagaimana ketahuannya pelaku memiliki senjata api tersebut.

    Hal itu dibeberkan oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi didampingi jajaran pejabat utama (PJU) Polda Kalsel saat jumpa pers di halaman Polda Kalsel, Kamis (8/6/2023) kemarin.

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial TS (29), Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, sebagai pemilik senjata api tanpa izin tersebut, yang merupakan salah seorang karyawan perusahaan BUMN di Kota Banjarmasin.

    Kapolda mengungkapkan, bahwa pengungkapan itu sendiri bermula saat pihak avsec petugas Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin mencurigai barang yang dipesan melalui pengiriman kargo di bandara.

    “Pengungkapan dilakukan pada 4 Juni 2023, melalui pihak Bandara yang awalnya curiga bahwa itu adalah senjata api dengan bentuk yang terpisah-pisah. Hingga akhirnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Banjarbaru dan Polda Kalsel,” kata Irjen Andi Rian.

    Kemudian dari hasil pendalaman penyelidikan, ternyata benar. Barang yang dicurigai dengan bentuknya yang terpisah-pisah tersebut adalah senjata api (senpi) jenis pistol.

    “Jadi jenisnya pistol atau senjata api, jenis genggaman. Dari hasil penelusuran pengiriman, nantinya benda ini akan dikirimkan ke Jawa Timur,” ungkap Kapolda.

    Suasana saat jumpa pers terkait penangkapan tersangka pemilik senjata api ilegal, TS, di halaman Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (8/6/2023). Foto: wartabanjar.com/Tius

    Dari hasil perkembangan penyelidikan terhadap tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dua TKP berbeda, yakni rumah tersangka di Jalan Manarap, Kelurahan Kertak Hanyar, dan Jalan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

    Baca Juga :   Nomor Urut Pilwali Banjarmasin : Arifin Noor-Supian Nomor 1, Muhammad Yamin-Ananda Nomor 2, Mukhyar-Awan Subarkah Nomor 3

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI