Pemakai dan Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Banjarbaru di Guntung Payung dan Gudang Hirang
Ukuran Huruf:
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami ingatkan kembali kepada semua lapisan masyarakat agar jangan sampai memakai apalagi mengedarkan narkoba, apabila mengetahui adanya informasi silahkan sampaikan kepada pihak Kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti, jika ada disekitar kita yang mengedarkan atau memakai narkoba, mari bersama kita berantas peredaran narkotika,” tegas Iptu Subroto. (edj)
Editor: Erna Djedi