Pemakai dan Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Banjarbaru di Guntung Payung dan Gudang Hirang

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru.

    Ketiganya dibekuk di dua tempat berbeda, dengan status sebagai pemakai dan pengedar.

    Ketiga pelaku itu kini harus mempertanggungjawabkan perbutannya melalui proses hukum di Mapolres Banjarbaru.

    Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr. Subroto RA SH MH, Kamis (8/6/2023), mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru atas informasi serta laporan yang diterima langsung dari masyarakat.

    “Para tersangka berhasil ditangkap berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berdasarkan informasi masyarakat serta hasil pengembangan terhadap beberapa pelaku yang berhasil diamankan sebelumnya,” ucapnya.

    Baca juga: Pemilik Senjata Api Ilegal yang Diamankan Polda Kalsel Terancam Hukuman Mati

    Ketiga tersangka ditangkap di dua TKP yang berbeda, masing-masing yakni di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dan Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

    “Di TKP pertama di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang masing-masing berinisial TM (41) dan juga NI (31) yang kedapatan menggunakan sabu di kediamannya,” tukasnya.

    Selanjutnya di TKP kedua yaitu Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, berdasarkan hasil pengembangan dari kedua pelaku yang terlebih dahulu diamankan, tim berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisial JI (38) yang ketika itu juga sedang berada di rumahnya.

    Baca Juga :   Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Ilegal Limbah Medis di Kabupaten Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI