Pemakai dan Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Banjarbaru di Guntung Payung dan Gudang Hirang
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru.
Ketiganya dibekuk di dua tempat berbeda, dengan status sebagai pemakai dan pengedar.
Ketiga pelaku itu kini harus mempertanggungjawabkan perbutannya melalui proses hukum di Mapolres Banjarbaru.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr. Subroto RA SH MH, Kamis (8/6/2023), mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru atas informasi serta laporan yang diterima langsung dari masyarakat.
“Para tersangka berhasil ditangkap berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berdasarkan informasi masyarakat serta hasil pengembangan terhadap beberapa pelaku yang berhasil diamankan sebelumnya,” ucapnya.
Baca juga: Pemilik Senjata Api Ilegal yang Diamankan Polda Kalsel Terancam Hukuman Mati
Ketiga tersangka ditangkap di dua TKP yang berbeda, masing-masing yakni di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dan Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
“Di TKP pertama di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang masing-masing berinisial TM (41) dan juga NI (31) yang kedapatan menggunakan sabu di kediamannya,” tukasnya.
Selanjutnya di TKP kedua yaitu Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, berdasarkan hasil pengembangan dari kedua pelaku yang terlebih dahulu diamankan, tim berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisial JI (38) yang ketika itu juga sedang berada di rumahnya.
Dari penangkapan tiga pelaku tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan mencapai 1,66 gram sabu.
Polisi juga mengamankan, 2 batang pipet terbuat dari kaca, 1 lembar plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari plastik, 1 buah korek api gas warna orange, 1 buah dompet warna merah Muda.
Selain itu, 1 buah tutup bong terbuat dari bertuliskan cap kaki tiga yang di atasnya terdapat 2 batang sedotan plastik warna Putih, uang sebesar Rp220 ribu, 4 lembar kertas tisu warna Putih, 1 buah Handphone merek REALME warna Hijau dan 1 buah Handphone merek VIVO warna Biru.