WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri melalui Propam Polda Lampung menyatakan akan melakukan pengusutan terkait dengan dugaan keterlibatan anggota Polri AKBP L dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dugaan tersebut mencuat dengan adanya kabar bahwa rumah yang digunakan untuk menampung 24 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO di Lampung adalah rumah miliknya.
“Terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai tempat TPPO, saat ini masih didalami oleh Propam Polda Lampung,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Informasi yang mencuat beredar yakni rumah milik AKBP L yang disebut bertugas di Mabes Polri dijadikan tempat penampungan di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya.
Baca juga: Polisi Bongkar Ribuan Botol Oli Palsu Terungkap, Omzet Per Bulan Miliaran…







