Lebih lanjut Irwandhy mengatakan, Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menerima laporan DAW.
Korban melaporkan teman dekatnya itu dengan pasal penganiayaan.
“Korban DAW sudah membuat laporan polisi tanggal 4 Juni, dengan dugaan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, terhadap terlapor AMP,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita terluka usai diduga ditabrak secara sengaja oleh pria yang merupakan kekasihnya sendiri di kawasan Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut dipicu kecemburuan sang pacar.
Seperti dilihat dari laman akun Instagram @gibranabd, Minggu (4/6/2023), peristiwa tersebut dinarasikan terjadi di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan.
Dalam video juga dinarasikan kejadian bermula saat korban tengah mengikuti acara kantor di sebuah kafe.
Disebutkan kekasih korban saat itu menyusul ke lokasi pertemuan. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







