Sugeng menjelaskan, petugas menemukan 8 buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,89 gram, satu unit gawai merk Realme warna abu-abu yang berhasil diamankan petugas.
Kapolsek menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Timpah untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kapolsek diakhir pembicaraan. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







