WARTABANJAR.COM – Tilang di tempat bagi pelanggar lalu lintas, mulai hari ini, Kamis (1/6/2023) oleh Satlantas Polres Bogor. Tilang ini diberlakukan terutama untuk tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh e-TLE.
“Iya mulai hari ini (tilang manual), untuk tempat-tempat yang tidak tercover oleh e-TLE dan kebetulan saat ini kita masih sangat minim e-TLE. Oleh karena itu, demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara, kita melaksanakan tilang di tempat kembali pada pelanggar-pelanggar kasat mata,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, Kamis (1/6/2023).
Meski tilang ditempat, data para pelanggar tetap akan masuk ke dalam database. Sehingga, pelanggar yang terjaring juga akan terdata dalam sistem.
Baca Juga
Video Pegawai Indomaret Pergoki Maling
Baca Juga







