WARTABANJAR.COM – Polisi akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas pada hari ini, Kamis (1/6).
Penerapan tilang manual ini, hanya dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas yang sudah memiliki sertifikasi dan diberikan surat perintah.
Di wilayah hukum Polda Jabar, baru ada 129 anggota Polisi lalu lintas yang sudah bersertifikasi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada penerapannya tidak akan ada razia yang dilakukan oleh Polantas.
Baca Juga
BPBD Tetapkan Status Siaga Kebakaran Lahan di Kalsel
“Sudah otomatis mulai diberlakukan mulai besok, tidak ada itu (razia),” ujar Ibrahim Tompo.
Menurut Ibrahim, nantinya Polisi akan mobile dan melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.
“Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile, jika ada pelanggaran ditemukan nanti akan langsung dilakukan penindakan,” katanya.
Dalam penindakannya, kata dia, diutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
“Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas,” katanya.
Masyarakat yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggota Polisi.
“Jadi, mekanismenya membayar lewat bank,” ucapnya.(rls)
Editor Restu