WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka dan tahanan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Johnny G Plate dikabarkan sakit saat berada di dalam tahanan dan batal menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Rabu (31/5/2023).
“Nggak jadi riksa (pemeriksaan) karena dia (Johnny) sakit,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangannya dikutip Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Waduh! Lebih Seratusan Anak Tamatan SD dan SMP Ajukan Dispensasi Menikah Dini







