Pasalnya para pelaku adalah orang-orang yang seharusnya melindungi korban, yaitu polisi, guru, bahkan perangkat desa.
Sejak kasus tersebut dilaporkan korban RI (16) ke Polres Parigi Moutong (Parimo), Polres Parigi Moutong mengklaim pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka kasus pelecehan s*ksual yang menimpa seorang anak di bawah umur tersebut.
Ia mengatakan dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima orang telah dilakukan penahanan sementara lima orang lainnya masih dalam proses penjemputan dan penangkapan oleh penyidik kepolisian. Kapolres Parimo juga mengatakan, saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Palu.
Korban sendiri kepada polisi mengaku telah dicabuli oleh 11 orang yang satu di antaranya diduga merupakan anggota polisi.
Namun polisi masih menyelidiki keterlibatan oknum yang disebut. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






