WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Karyawan swasta ternyata boleh libur saat cuti bersama dalam rangka hari raya Waisak 2567 BE yang akan jatuh pada Minggu (4/6/2023).
Seperti diketahui, selang dua hari sebelum perayaan Waisak, tepatnya Jumat (2/6/2023), ditetapkan sebagai cuti bersama.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, ketentuan perihal cuti bersama untuk karyawan swasta tergantung antara kesepakatan perusahaan dan karyawan swasta.
Pelaksanaan cuti bersama ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.
BACA JUGA: Ternyata Ada 4 Hari Iibur Tanggal Merah dan Cuti Bersama Juni 2023, Ini Daftarnya
“Iya betul (tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan),” ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Anwar menambahkan, perincian soal cuti bersama bagi karyawan swasta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja atau serikatnya, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
“Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” lanjutnya.
Menurutnya, pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan.
Ini berarti karyawan yang mengambil libur saat cuti bersama akan memotong jatah libur tahunannya.
Sebaliknya, pekerja yang tidak mengambil cuti bersama maka hak cuti tahunan yang dimiliki tidak berkurang.
“Hak cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa,” tambah Anwar.
Cuti Bersama PNS
Penetapan cuti bersama Waisak berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 29 Maret 2023 lalu.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022, cuti bersama ditujukan untuk pegawai aparatur sipil negara atau ASN yang bekerja di instansi pemerintahan.
ASN akan mendapatkan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
Tanggal hari libur dan cuti bersama 2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023(peraturan.bpk.go.id)
Sesuai SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan total 24 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2023.
BACA JUGA: Pemerintah Menetapkan 2 Juni 2023 Cuti Bersama Waisak, Awal Juni Libur Panjang
Berikut daftar tanggal merah atau hari libur nasional 2023:
1 Januari: Tahun Baru 2023
22 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Maret: Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April: Wafat Isa Almasih
22-23 April: Hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
4 Juni: Hari raya Waisak 2567 BE
29 Juni: Hari raya Idul Adha 1444 Hijriah
19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari raya Natal.
Sementara cuti bersama 2023 akan jatuh pada:
23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret: Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25, dan 26 April: Hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah
2 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
26 Desember: Hari raya Natal.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Jumat 2 Juni 2023 Cuti Bersama, Ternyata Karyawan Swasta Boleh Libur, Asal…!
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com