Anas Urbaningrum Senggol SBY Setelah ‘Endorse’ Cuitan Denny Indrayana

Ketiga, sesungguhnya penetapan UU ttg sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden & DPR punya suara ttg hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar.

Menurut SBY, dirinya yakin, dalam menyusun DCS, Parpol dan Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka.

Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, kata dia, menjadi persoalan serius. KPU dan Parpol harus siap kelola “krisis” ini. “Semoga tdk ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat,” tulis SBY.

“Pandangan saya, untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden & DPR duduk bersama utk menelaah sistem pemilu yg berlaku, utk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat,” tutup SBY di cuitannya.

Terkait pernyataan Denny Indrayana sendiri, Menkopolhukam Mahfud MD meminta kepolisian untuk melakukan pengusutan.

Menurut Mahfud, jika benar Denny mendapatkan bocoran putusan MK, itu sama artinya telah terjadi pembocoran rahasia negara. (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi