WARTABANJAR.COM - Seorang gadis asal Palangka Raya berinisial SN (22) mengaku bingung kerap mendapat ancaman dari nomor tak dikenal.

Gadis itu mendapat ancaman foto dan video tanpa busana akan disebarluaskan oleh nomor tak dikenal tersebut.

Ia bahkan dimintai Rp 500 ribu agar foto dan video tanpa busananya tak disebar. Nomor tersebut mengaku mendapatkan foto dan video dari sebuah hape yang ditemukan.

Ia mengadu kepada Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalteng, H. Shamsudin atau yang kerap disapa Cak Sam, Sabtu (27/5/2023) siang.

Baca Juga

Rumah H Irin di Belakang Stadion Demang Lehman Hangus Terbakar

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, melalui Kabidhumas, AKBP Erlan Munaji,
mengatakan, kejadian berawal pada saat Cak Sam menerima curhatan dari seorang gadis berinisial SN (22).

"Jadi korban ini curhat jika dirinya mendapatkan pesan dari nomor tak dikenal yang mengirimkan foto dan video dirinya tanpa busana,' katanya.

Korban yang panik kemudian menanyakan nomor tersebut dan dari mana mendapatkan foto tersebut.

Kemudian, seseorang tak dikenal tersebut mengaku jika dirinya mendapatkan foto syurnya dari handphone atau gawai mantan kekasihnya yang jatuh di jalan.

"Kemudian korban ini menanyakan kebenaran tersebut ke mantan kekasihnya dan pelaku pun membenarkan jika gawainya hilang di jalan" ucapnya.

Korban yang panik, kemudian meminta pelaku untuk menghubungi nomor tersebut agar foto dan video syur korban dihapus.

Korban yang panik, kemudian meminta pelaku untuk menghubungi nomor tersebut agar foto dan video syur korban dihapus.

Namun, korban justru diminta uang sebesar Rp 500 ribu agar foto dan video tersebut dihapus oleh seseorang yang menemukan gawai pelaku.

"Tak berselang lama, korban kembali mendapatkan pesan dari nomor telepon tak dikenal dan mengirimkan foto dan video syur korban, ujarnya.

Merasa ada kejanggalan, lanjut AKBP Erlan Munaji, korban kemudian curhat ke Cak Sam. Setelah dilakukan profiling, ternyata yang melakukan hal tersebut, yakni pelaku atau mantan kekasihnya sendiri.