Video Syur Mahasiswa Semester Akhir di Palangka Raya Terancam Disebar

Kemudian, lanjut AKBP Erlan Munaji, korban meminta untuk putus hubungan dengan pelaku. Tak terima, pelaku justru nekat hendak menyebarluaskan.video syur korban yang tanpa busana.

“Kemudian oleh Cak Sam, pelaku diberikan peringatan dan edukasi jika menyebarkan konten pornografi bisa diproses sesuai dengan UU ITE ” ujarnya.

Kemudian Cak Sam melakukan mediasi secara hybrid (online dan ofline) karena pelaku ada di luar Kalimatan.dan korban ada di Palangka Raya.

“Alhamdulillah, akhirnya pelaku menyadari kesalahannya lalu meminta maaf dan bersedia menghapus semua.foto dan video syur korban,” tutur Erlan.

Kabidhumas tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan VCS kepada siapapun, terlebih dengan orang yang baru dikenal di dunia maya.

“Ingat, setop tanpa busana di depan kamera. Karena itu hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” tandasnya.(rls)

Editor Restu