WARTABANJAR.COM – Artis Rebecca Koppler (RK) bakal dipanggil pihak kepolisian. RAPK alias RK, pelapor yang sekaligus mengaku sebagai korban pada kasus penyebaran video syur mirip dirinya.
Dalam keterangannya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan tahapan pemeriksaan.
Menurutnya, polisi akan memeriksa RK sebagai pelapor, lalu pemeriksaan selaku korban pada kasus itu.
“Pasti pelapornya dulu diambil keterangan, lalu diambil keterangan korban. Kemudian nanti pasti kepada pemilik akun dan lain-lain,” jelasnya, Jumat (26/5/2023).






