Terancam 6 Tahun Penjara, Pemuda Penyebar Foto Vulgar Mantan Pacar Diringkus Polres Tapin

WARTABANJAR.COM, RANTAU- Seorang pemuda diamankan anggota Polres Tapin, Kalsel karena telah menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya ke media sosial.

Alasan pelaku melakukan itu kepada mantan kekasihnya adalah karena sakit hati ditinggal kawin mantannya.

Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto, Kamis (23/02/2023), dikutip dari laman Polda Kalsel, mengatakan pelaku berinisial A (22) dan korban berinisal SR (26).

Mereka berpacaran selama dua tahun, namun kemudian putus.

Kini, lanjutnya, pelaku yang bekerja sebagai penjual durian itu dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

“Pengancaman dilakukan sejak Januari lalu, motifnya ingin mengajak mantan pacar yang sudah menikah itu untuk kencan,” ujarnya.