Palsukan Surat Tanah dan Tipu Korban Rp9,5 Juta, TH Harus Diamankan Polres Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Diduga memalsukan surat tanah, TH (35) harus berurusan dengan hukum.

    Pada Rabu (24/5/2023) malam, TH diamankan Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Murung Pudak.

    TH diketahui merupakan warga Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

    TH dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP.

    Penangkapan pelaku dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K bersama Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Iptu Suwito.

    Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku TH diamankan di kediamannya.

    “Kejadian penipuan tersebut berawal pada Selasa (4/4/2023) sore, pelaku TH mendatangi kediaman korban berinisial EF (32) di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong berniat menggadaikan 1 bidang tanah seluas 1 hektar yang berlokasi di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong senilai Rp9,5 juta,” ungkap Sutargo.

    Korban menyepakati harga tersebut lalu membayar kepada pelaku.

    Kemudian besoknya yaitu Rabu (5/4/2023) siang, korban mendatangi Kantor Kepala Desa Masukau untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.

    “Setelah diperiksa, pihak kantor Desa Masukau menerangkan kepada korban bahwa dokumen tersebut palsu karena tanda tangan Kepala Desa Masukau dipalsukan, cap stempel kantor Desa juga dipalsukan dan pihak kantor desa menghubungi saksi-saksi yang namanya tertera pada surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah untuk menanyakan hal tersebut. Para saksi menjelaskan bahwa tidak pernah menandatangani surat tersebut,” lanjutnya.

    Baca Juga :   BKKBN Kalsel Apresiasi Langkah Proaktif Pemkab Balangan Tekan Kasus Stunting

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI