Tiga Pegawai Minimarket Disekap Perampok di Karawang

Aksi ini mampu diselamatkan pihak kepolisian saat warga melapor. Lebih kurang 15 menit, polisi tiba di lokasi.

“Tim Sanggabuana Polres Karawang langsung mengamankan pelaku dan membebaskan sandera,” jelasnya lebih lanjut.

Ketiga orang yang diamankan yakni H, S, dan M, sedangkan satu orang lainnya masih dalam mengejaran polisi.

Ketiganya disebut telah beberapa kali beraksi di Bekasi dan Purwakarta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti CCTV, rokok, dan uang tunai.

Para tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(rls)

Editor Restu