Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, Penyidik PPNS LHK menetapkan AF sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa Sisik Trenggiling sebanyak 360 kg, satu unit Mobil Suzuki Carry ST 100, satu unit Handphone Nokia, satu buah Kunci Kontak dan satu buah STNK.

Tersangka AF saat ini dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin sedangkan barang bukti tersebut diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru.

“Tersangka AF dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana,” papar Sustyo.(aqu/rls)

Editor Restu