WARTABANJAR.COM – Penyelundupan bagian satwa liar dilindungi berupa Sisik Trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 360 kilogram (kg) di Pelabuhan Trisakti Jalan Duyung Raya, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil digagalkan.
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan KLHK, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel berhasil mengamankan pelaku berinisial AF (42)
“Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati (kehati) sebagai pengendali ekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia,” ujar Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Kamis (25/5/2023).
Baca Juga
Pelaku Perkelahian Berujung Maut di Trikora Tak Tahu Korban Meninggal Dunia
Dalam operasi tersebut, Tim mengamankan pelaku berinisial AF (42 tahun) selaku pemilik, di komplek Pelabuhan Trisakti Jln. Duyung Raya, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut Rasio, penyelundupan itu merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, mengingat Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan.