Uang Hasil Peredaran Narkoba Diduga Dipakai Nyaleg di Pemilu 2024


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menemukan indikasi adanya aliran dana peredaran gelap narkotika yang akan digunakan dalam kegiatan ataupun kepentingan Pemilu 2024 mendatang.

Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim, Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan indikasi tersebut ditemukan pihaknya ketika melakukan penindakan sejumlah anggota legislatif di sejumlah daerah.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” ujar Jayadi saat dihubungi wartawan, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Muhaimin Iskandar Sebut Jika Jadi Presiden Tiket Coldplay Gratis, Reaksi Gibran