KPK Tahan Anggota DPRD Jambi Usai Jadi Tersangka Suap ‘Ketok Palu’ Anggaran

    WARTABANJAR.COM – Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, MU sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (23/5/2023), KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MU dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung 16 Mei sampai 4 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

    Pada perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka. Di mana 24 orang di antaranya telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

    Baca Juga

    Hujan Deras, Truk Tangki Tabrak Pohon di Martapura

    Para tersangka selaku Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014 sampai 2019 tersebut diduga meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi, untuk pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018. Atas permintaan itu, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.

    Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD, dengan besaran mulai dari Rp100 juta sampai Rp400 juta per-Anggota DPRD. Adapun besaran uang yang diterima Tersangka MU sebesar Rp200 juta.

    Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 disahkan. Sebagai pengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepadanya.

    Baca Juga :   TAKJUB! Pelaut Terpana Melihat Fenomena Air Laut Tenang Saat Hendak Shalat Id di Geladak Kapal di Lepas Pantai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI