Eks Komisaris PT Wika Beton Gugat Praperadilan, Begini Reaksi KPK

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyikapi itu, KPK menyatakan bahwa praperadilan adalah hak tersangka.

“Praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (21/6/2023).

Kendati begitu, Ali menyebut KPK hingga saat ini belum terinformasi secara resmi dari pengadilan perihal praperadilan itu.

“KPK tentu siap hadapi praperadilan dimaksud,” kata Ali.

Baca juga: Penembakan Bahar Bin Smith, Polisi Kantongi Bukti Ini

Menurut dia, sejatinya praperadilan menjadi tempat untuk mengkoreksi prosedur hukum, terutama dalam upaya penyidikan.