WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan salah seorang anggota Sat Polair Polresta Banjarmasin, hingga saat ini masih bergulir di Propam Polresta Banjarmasin.

Anggota tersebut adalah Briptu RA, yang dilaporkan oleh seorang perempuan di Kota Banjarmasin, berinisial I (26), ke Propam Polresta Banjarmasin dan juga Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Terbaru, diketahui saat ini Briptu RA pun sudah berada di sel di Polresta Banjarmasin guna menjalani proses selanjutnya oleh Propam.

Baca Juga

Kabar Aktor Korea Sung Hoon dan Komedian Park Na Rae Gancet Dilarikan IGD

Hal tersebut dibenarka oleh Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta, pada Jumat (19/5/2023).

"Sudah diproses. Tinggal menunggu prosesnya, tenang saja. Sudah ditahan di Polresta," ujar Kabid Propam.

"Yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangan, dan memang pernah kenal," lanjutnya.

Saat ditanyakan terkait sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada Briptu RA, apabila terbukti melakukan kesalahan, Kombes Pol Djaka pun menerangkan bisa saja sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kalau sanksi macam-macam. Bisa di patsus, dan terakhir di PTDH," ungkap Djaka.

Sementara itu, korban I menuturkan, awalnya dirinya kenal dengan pelaku melalui media sosial (medsos) pada akhir 2021 hingga kemudian bertemu.

Selanjutnya, sampai pada Februari 2022, korban yang awalnya diajak jalan-jalan justru diajak ke sebuah hotel di Banjarmasin oleh pelaku yang saat itu mengaku masih bujangan.

Dengan berbagai siasat, Briptu RA pun kemudian berhasil membawa korban masuk dalam sebuah kamar hotel dan langsung melakukan perbuatan asusila.

"Alasan dia ke hotel saat itu karena ingin memantau polisi-polisi baru yang nakal dan suka check in di hotel. Dan saat di dalam kamar dia langsung menyerang dan memaksa. Karena badannya besar, saya tidak bisa melawan," tuturnya.

Usai dinodai, I mengaku dirinya pun disodori sebuah minuman, namun kemudian dirinya tidak sadar, dan diduga dirinya pun kembali dinodai oleh oknum tersebut.