WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan salah seorang anggota Sat Polair Polresta Banjarmasin, hingga saat ini masih bergulir di Propam Polresta Banjarmasin.
Anggota tersebut adalah Briptu RA, yang dilaporkan oleh seorang perempuan di Kota Banjarmasin, berinisial I (26), ke Propam Polresta Banjarmasin dan juga Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terbaru, diketahui saat ini Briptu RA pun sudah berada di sel di Polresta Banjarmasin guna menjalani proses selanjutnya oleh Propam.
Baca Juga
Kabar Aktor Korea Sung Hoon dan Komedian Park Na Rae Gancet Dilarikan IGD
Hal tersebut dibenarka oleh Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta, pada Jumat (19/5/2023).
“Sudah diproses. Tinggal menunggu prosesnya, tenang saja. Sudah ditahan di Polresta,” ujar Kabid Propam.
“Yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangan, dan memang pernah kenal,” lanjutnya.
Saat ditanyakan terkait sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada Briptu RA, apabila terbukti melakukan kesalahan, Kombes Pol Djaka pun menerangkan bisa saja sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kalau sanksi macam-macam. Bisa di patsus, dan terakhir di PTDH,” ungkap Djaka.
Sementara itu, korban I menuturkan, awalnya dirinya kenal dengan pelaku melalui media sosial (medsos) pada akhir 2021 hingga kemudian bertemu.







