WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak delapan unit kendaraan mobil terkena penindakan tilang manual terkait dengan penggunaan pelat mobil palsu atau pelat dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya di wilayah Jakarta Selatan pada hari Senin (15/5/2023).
Kendati demikian, polisi mengklaim tidak menilang segala jenis pelanggaran lalu lintas. Penindakan pelanggaran terhadap pengendara juga bisa berupa teguran
“Tidak semua pelanggaran kami tilang. Ada juga yang hanya ditegur. Yang kami tilang hanya pelanggaran yang fatal,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando saat dihubungi, Senin (15/5/2023).
Baca juga: SIAP-SIAP! Kapolri Izinkan Korlantas Kembali Lakukan Tilang Manual







