WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalulintas (Korlantas) kembali akan memberlakukan tilang manual.
Hal itu sesuai dengan pengarahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang memberikan izin kepada anggota Satuan Korlantas Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.
Sebelumnya tilang manual sempat dihapus diganti dengan e-tilang dengan tujuan mencegah pungutan liar (pungli).
Namun, seiring perkembangan, ternyata beberapa kendala terkait kondisi di lapangan yang mengharuskan dilakukannya penindakan secara langsung, sehingga diperlukan dilakukan kembali tilang manual.
Baca juga: Ini Dia 15 Personel Polisi Nominator Hoegeng Award, dari Polda Mana Saja Ya?
Meski tilang manual diberlakukan, tidak semua pelanggaran bisa diterapkan.
Setidaknya da 13 pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual.
Berikut 13 pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual sebagaimana dilansir Tribrata News:
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kendaraan bermotor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.
- Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukkannya.
- Kendaraan over load dan over dimension
- Kendaraan bermotor tanpa nomor atau nomor polisi (nopol) palsu.
- Berkendara ugal-ugalan.
(edj)
Editor: Erna Djedi