Sementara itu, Kepala KSOP Kelas 1 Banjarmasin, Agustinus Maun menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendapat pelimpahan kewenangan untuk turut memperhatikan keamanan pelayaran.

Pemprov Kalsel melalui Dinas Perhubungan diminta berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala dan Tapin mengidentifikasi blankspot yang membahayakan dimana nantinya dengan dukungan Komisi III akan merekomendasikan pembangunan mooring tambatan tongkang untuk menggantikan tambatan yang selama ini dioperasikan illegal di luar tersus. (MC Kalsel)

Editor Restu