Kejagung Minta Pemerintah Bayar Utang Minyak Goreng ke Peritel

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melunasi utang selisih harga kepada peritel minyak goreng sesuai dengan putusan hukum atau legal opinion (LO) yang sudah keluar Kamis (11/5/2023) lalu.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan isi surat Kejagung itu mengharuskan pemerintah mengganti utang program minyak goreng satu harga pada 2022 lalu.

    Menurutnya, sesuai surat tersebut, pemerintah masih mempunya kewajiban untuk membayarkan tetapi tetap berdasarkan ketentuannya.
    Meski sudah ada putusan dari Kejagung, namun Kemendag belum bisa memastikan berapa nilai pembayaran yang akan diganti kepada peritel, termasuk Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang sebelumnya menyebutkan utang pemerintah kepada peritel mencapai Rp344 miliar.

    “Rp344 miliar itu klaim dari Aprindo. Sesuai dengan mekanismenya, yang mengklaim seharusnya produsen,” jelasnya.

    Jika berdasarkan hasil verifikasi dari PT Sucofindo, utang pemerintah terkait selisih harga minyak goreng ini mencapai Rp800 miliar yang merupakan total gabungan utang ke produsen minyak goreng dan peritel.

    Jumlah ini berbeda dengan hasil perhitungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang mengungkapkan utang pemerintah terhadap pengusaha ritel dan produsen minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

    Menanggapi putusan Kejagung ini, Aprindo menyambutnya dengan senang.

    Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan demikian dan berharap pemerintah membayar sesuai dengan yang diklaim yaitu Rp344 miliar.

    Namun, ia mengakui memang belum mengetahui perihal LO yang sudah diterbitkan oleh Kejagung.

    Baca Juga :   PLN Manfaatkan Isolator Sebagai Inovasi Media Transplantasi Terumbu Karang Pantai Damba Enggang Borneo Balikpapan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI