Satreskrim Polresta Banjarmasin Ringkus 8 Pelaku Pencurian Baterai BTS
Selain itu, baterai tersebut rencananya akan dijual pelaku lagi dengan kisaran harga Rp3 juta ke Serang, Banten secara online.
Baca Juga: VIDEO Si Jago Merah Mengamuk di Alalak Berangas Batola, Terdengar Wanita Berteriak Minta Tolong
“Transaksinya via online, penampungnya juga sudah ada. Sedangkan harga barunya, informasinya variatif, dari Rp15 juta ke atas," terangnya.
Baterai tersebut, kata Thomas lagi, tidak dijual untuk umum dan tidak dijual secara bebas.
Berdasarkan laporan, ada 139 baterai yang dicuri, enam di antaranya didapat di Banjarmasin, sedangkan puluhan unit sisanya didapat di Serang, Banten.
Sebagai hukumannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ehn)
Editor: Yayu