Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Ini Perkaranya
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SRR selaku Pengacara sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yaitu sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) terkait penanganan perkara dengan Tersangka LE Gubernur Papua.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SRR untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Mei s.d 28 Mei 2023," tulis KPK melaui pers rilis, Rabu (19/5).
Penahanan dilakukan di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.
Dalam konstruksi perkara ini, sebut KPK, SRR ditunjuk LE sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum untuk mendampingi proses hukum atas perkara suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua.
Masih dari rilis KPK, SRR diduga beritikad tidak baik dan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam pendampingan tersebut.
SRR menyusun skenario, memberikan saran, dan mempengaruhi para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.
Baca juga: Mulai Tahun Ini, Ribuan Relawan Damkar Banjarmasin Masuk Jamsostek
SRR juga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan tidak benar terkait kronologis peristiwa perkara dimaksud untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan KPK terhadap LE dan pihak lain dinarasikan sebagai kekeliruan.
SRR juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian dugaan hasil korupsi tersebut.
Dari saran dan pengaruh SRR itu, para pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sehingga proses penyidikan perkara oleh KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat.
Atas perbuatannya, SRR disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.