WARTABANJAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik Terpidana Muchtar Effendi (ME) dengan penetapan setelah batas akhir penawaran berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Lelang dimaksud menggunakan jenis penawaran closed bidding (pengajuan penawaran secara tertutup),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, dalam keterangan, Selasa (9/5/2023).
Ali mengatakan, lelang akan dilaksanakan pada Rabu (10/5/2023) dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB. Tempat lelang di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat. Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada website www.lelang.go.id.
Baca Juga
Pelaku Pencurian Minyak Goreng di Indomaret Teluk Tiram Diringkus Polisi
Obyek lelangnya adalah satu bidang tanah seluas 234 M² dengan segala bangunan di atasnya dengan luas 236 M², yang terletak di jalan bendungan jago RT 012 RW 001 kelurahan serdang kemayoran, Jakarta Pusat, berikut bukti kepemilikan satu buah sertifikat Hak Milik Nomor 1286 dan Akta Jual Beli Nomor 183/2013 PPAT Wawik Handayani serta Bukti Setoran Pajak atas objek tersebut dan 2 (dua) lembar kuitansi pembayaran notaris dengan nilai limit Rp5.250.000.000. dan uang jaminan Rp2.000.000.000.
Sebelumnya, KPK menetapkan ME sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi RI.(aqu/ip)