Indonesia Ternyata Belum Cabut Status Darurat Covid-19, Ini Alasan Kemenkes

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Beberapa waktu yang lalu WHO telah mencabut status kedaruratan atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) Covid-19 di seluruh dunia.

Pencabutan status pandemi itu, ditetapkan WHO sejak 5 Mei 2023 lalu.

Namun ternyata pemerintah Indonesia belum memutuskan secara resmi mengenai pencabutan status pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Mohammad Syahril menyampaikan pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian lintas untuk membuat rekomendasi mengenai pencabutan status kedaruratan Covid-19.

“Tentu saja untuk mencabut itu ada pengumuman resmi dari bapak Presiden (Joko Widodo) dan untuk itu kita harapkan teman-teman bisa sabar menunggu dari Kementerian Kesehatan atau dari bapak Presiden agar mengumumkan secara resmi,” jelas Syahril.

Saat ini pemerintah juga masih memastikan upaya vaksinasi Covid-19 yang kemudian akan diintegrasikan dalam program rutin pemerintah.

Menurutnya, vaksin telah terbukti mampu mengurangi resiko penularan Covid-19 dan kematian.

Seiring dengan pencabutan status ini, masker dan protokol kesehatan sudah tidak lagi menjadi kewajiban masyarakat untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, melainkan hanya menjadi kesadaran individu.