“Tiba di TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Adul yang diduga sebagai bandar pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) ke-2e KUHPidana di Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong,” tulis Humas Polres Tabalong di laman resminya.
Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan selanjutnya diamankan ke Mapolres Tabalong.
Lokasi perjudian berada tidak jauh dari permukiman namun agak masuk ke dalam yang terdapat hutan tanaman buah.
Lokasi perjudian berada di sebuah tanah yang dikelilingi pohon tamanan buah.
Tempat perjudian tersebut beratap terpal, dan tersedia meja untuk arena perjudian dan serta kursi. (edj)
Editor: Erna Djedi













