Satpol PP Banjarbaru Sisir Sejumlah Rumah Makan, Pastikan Pelaku Usaha Taati Perda

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melalui Seksi Penyelidikan dan Penyidikan melakukan penyisiran untuk pengawasan dan pemeriksaan ketaatan terhadap sejumlah tempat usaha, Rabu (3/5/2023).

    Tempat usaha yang disisir, yakni rumah makan yang sebelumnya mendapat peringatan lantaran belum memenuhi kewajiban.

    Monitoring dan pemeriksaan ketaatan terhadap pelaku usaha rumah makan yang berada di Jalan Panglima Batur yang sebelumnya sudah ditutup dengan kesadaran sendiri oleh pemiliknya yang disaksikan Satpol PP, BPPRD, dan DPMPTSP, beberapa waktu yang lalu.

    Dalam penyisiran ini, petugas tidak menemui adanya aktivitas di lokasi tersebut.

    “Dan stiker penutupan masih tertempel pada bangunan tersebut,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman SSos MSi.

    Monitoring kemudian dilanjutkan ke rumah makan yang berada di Jalan Karang Anyar I.

    Di sini petugas melakukan pengawasan terhadap ketataan pelaku usaha untuk menempel figura wajib pajak restoran pada dinding tempat usahanya.

    Pemantauan juga dilakukan terhadap penggunaan alat pencatat transaksi yang dipinjamkan oleh BPPRD agar digunakan sehingga perhitungan pajak restoran dapat dilakukan secara akurat.

    Pada pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP pelaku usaha sudah mentaati ketentuan dengan menempel figura wajib pajak restoran pada dinding bangunan rumah makan dan sudah melakukan pencatatan transaksi menggunakan alat pencatat transaksi yang dipinjamkan oleh BPPRD. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Presiden Prabowo Subianto Ucapkan 2 Kata ini Saat Salami Bupati Tala H. Rahmat Trianto Usai Pelantikan di Istana Negara

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI