Berbekal Informasi Warga, Polisi Bongkar Aksi Pengedar Narkoba di Seruyan

    WARTABANJAR.COM, KUALA PEMBUANG – Seorang pria di daerah Seruyan Hilir ditangkap Polisi lantaran diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu di daerah Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Minggu (16/4/2023).

    Pria berinisial K (47) warga Desa Jahitan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan ke Satresnarkoba Polres Seruyan terkait adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.

    Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi yang mengarah ke pelaku K.

    Kemudian pada hari Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di daerah Desa Jahitan Seruyan Hilir dengan barang bukti 22 paket yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat 6,12 gram beserta bungkusnya yang merupakan milik tersangka.

    Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Tri Yanto, S.I.P., mengatakan, bahwa tersangka K sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Jahitan dan sekitarnya.

    “Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Seruyan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Dwi. (ufx)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Baru Dibentuk Kapolri, Daftar 8 Polda Miliki Direktorat Reserse Siber

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI