Senasib Ferdy Sambo, Banding PC, Kuat Ma’ruf dan Rizky Rizal Juga Ditolak!

Kemudian, Ricky Rizal, majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis PN Jaksel terhadap ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut yaitu pidana penjara selama 13 tahun.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Abdul Fattah di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023). (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi