“Total sebanyak 23 batang atau 0,32 meter kubik kayu dengan jenis ulin berhasil diamankan dan dibawa ke KPH Sengayam, kemudian kayu secepatnya akan dibawa ke tempat pengumpulan barang bukti Kantor Polisi Kehutanan Dishut Provinsi Kalsel di Gang Petai Banjarbaru,” tutur Haris. (edj/mc)

Editor: Erna Djedi