Pengepul Judi Online di Desa Kambitin Raya Digelandang ke Mapolres Tabalong
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Seorang pria berinisial MJ alias MK (41) digelandang Satuan Reserse Kriminal ke Mapolres Tabalong atas dugaan melakukan praktik judi online.
Warga Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, itu diringkus Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK bersama Sat Intelkam dipimpin AKP Tatang Suryawan dan Polsek Tanjung dipimpin AKP Triyanto SAP.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan pelaku MJ diamankan saat Polisi melakukan razia pekat, Senin (3/4/2023) malam, dari informasi yang didapatkan bahwa di desa kambitin Raya sedang marak permainan judi online.
Polisi kemudian mendatangi sebuah warung di Desa Kambitin yang pada saat itu banyak berkumpul laki-laki.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mardani H Maming Jadi 12 Tahun, KPK Beri Apresiasi
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap orang yang berada di warung tersebut.
Petugas juga meminta untuk membuka handphone di mana saat itu beberapa dari antaranya ditemukan sedang membuka aplikasi judi jenis togel.
"Setelah ditanyakan kepada orang-orang yang berada di warung tersebut bahwa salah seorang dari antaranya mengakui bahwa baru menyetorkan uang kepada seseorang yang bernama MJ yang saat itu juga berada di warung tersebut," ungkap Sutargo.
Selanjutnya petugas meminta yang pelaku MJ untuk membuka aplikasi judi togel miliknya di mana saat itu yang bersangkutan mengakui benar telah menerima setoran uang pembelian togel tersebut dan telah mengirimkannya melalui aplikasi judi togel menggunakan akun miliknya sendiri.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan disangkakan dengan pasal 303 KUH Pidana dan saat ini sudah diamankan di polsek Tanjung dengan barang bukti yang disita berupa 1 unit handphone warna hitam, 1 lembar KTP, 1 lembar ATM dan uang tunai 15 ribu Rupiah" pungkas Sutargo. (edj)
Editor: Erna Djedi