Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mardani H Maming Jadi 12 Tahun, KPK Beri Apresiasi

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Mardani dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Dalam vonis di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Mardani H Maming divonis 10 tahun dan denda Rp500 juta, kemudian mengajukan banding ke PT Banjarmasin.

Di tingkat banding, ternyata majelis hakim PT Banjarmasin menguatkan putusan PN Tipikor Banjarmasin menyatakan Mardani H Maming terbukti bersalah.

Baca juga: DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI Lantaran Pertemuan dengan Ketum Partai Republik Satu