Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mardani H Maming Jadi 12 Tahun, KPK Beri Apresiasi
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Mardani dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Dalam vonis di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Mardani H Maming divonis 10 tahun dan denda Rp500 juta, kemudian mengajukan banding ke PT Banjarmasin.
Di tingkat banding, ternyata majelis hakim PT Banjarmasin menguatkan putusan PN Tipikor Banjarmasin menyatakan Mardani H Maming terbukti bersalah.
Baca juga: DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI Lantaran Pertemuan dengan Ketum Partai Republik Satu
Selain menguatkan putusan PN Tipikor Banjarmasin, PT Banjarmasin juga memperberat hukuman menjadi 12 tahun dan denda Rp500 juta.
KPK pun mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang menguatkan dan menambah hukuman terdakwa Mardani H Maming
"Kami yakin pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana analisa yuridis Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," ujar jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartabanjar.com, Selasa (4/4/2023).
Namun demikian, kata Ali Fikri, saat ini Tim Jaksa masih menunggu salinan putusan lengkap untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. (edj/has)
Editor: Erna Djedi