Sementara itu Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Tala Noor Irwandy Kodratillah Asmi menyampaikan secara sederhana konflik terjadi disebabkan penggunaan alat tangkap jaring insang hanyut dan insang tetap beroperasi di jalur yang sama.
“Jalur dua itu adalah untuk ukuran mata jaring 1,5 inch ke atas, sedangkan jaring insang hanyut berukuran 7 inch dan jarak sesuai aturan 12 mil dari permukaan, pada prinsipnya ini adalah penempatan penggunaan alat tangkap ikan dijalur yang salah, hal demikian menimbulkan pendapatan hasil tangkap ikan yang berbeda sehingga ada berkecemburuan sosial,” ucap Iwan.
Dirinya juga menerangkan bahwa hasil rapat dengan perwakilan Kelautan dan Perikanan Provinsi, Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Banjarmasin, Satpol Airud Polres Tala, Kapolsek dan Kepala Desa Takisung untuk menggelar mediasi yang tentu diharapkan adanya kesepakatan dari pihak nelayan jaring insang hanyut dan tetap. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi







