Dua WNA 'Open BO' Diamankan Kantor Imigrasi
Ukuran Huruf:
“MBS bekerja sendiri tanpa perantara. Ia menetapkan tarif sebesar 150 US Dollar per jam kepada kliennya,” tutur Wahyu.
Adapun barang bukti milik MBS yang berhasil diamankan antara lain:
a) 1 (satu) buah paspor kebangsaan Maroko atas nama MBS,
b) Uang tunai Rp. 2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah),
c) 1 (satu) Buah Alat Kontrasepsi
d) Serta telepon genggam milik saudara MBS.
“Keduanya (RZ dan MBS) patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” jelas Wahyu.(aqu/rls)
Editor Restu