Curi Uang di Loker Perusahaan Ekspedisi, Pemuda di Kapuas Kalteng Diciduk Polisi

    WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Polisi menangkap seorang pria yang bekerja di perusahaan ekspedisi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (28/3/2023) malam.

    Penangkapan oknum karyawan berinisial MA (21) ini diduga karena mencuri uang di tempatnya bekerja

    Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap MA di kediamannya Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat pada, Selasa, (28/3/2023) malam.

    Menurut Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, pihaknya telah menangkap pria berinisial MA tersebut.

    “Benar telah diamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial MA,” kata Iptu Iyudi, Kamis (30/3/2023) kemarin.

    Iptu Iyudi menyebut modus operandi pelaku mengambil uang yang yang berada di dalam Kantor Ekspedisi J&T Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas melalui pintu depan pada malam hari, dan membawa uang tersebut pergi.

    Kasus kehilangan uang ini diketahui pada Minggu (26/3/2023) pagi di Kantor Ekspedisi J&T Jalan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas.

    Kala itu DM karyawan yang bertugas sebagai admin drop poin masuk bekerja seperti biasa dan akan menggabungkan uang COD/DFOD yang tersimpan di dalam loker atau lemari.

    Jumlah seluruh uang yang berada di dalam loker sebesar Rp237.482.000, yang terbagi dalam dua kantong plastik.

    Plastik pertama berjumlah Rp95.630.500 yang merupakan uang hasil COD pada 24 Maret 2023. Sedangkan plastik kedua berjumlah sebesar Rp141.851,500, yang merupakan uang hasil COD pada 25 Maret 2023.

    Saat dilakukan penghitungan oleh DM ternyata jumlah uang yang berada pada plastik pertama hanya berjumlah sebesar Rp75.630.500, uang tersebut hilang sebesar Rp20.000.000.

    “Atas hilangnya uang itu lalu DM melaporkan kepada supervisor MU. Selanjutnya pada Selasa 28 Maret 2023 MU selaku supervisor melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian,” jelas Iyudi.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai sebesar Rp15.800.000 dan uang titipan hasil COD sebesar Rp550.000 serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.

    “Untuk terduga pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan,” pungkas Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm


    Baca Juga :   PKS Proses Pemecatan Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI