Wanita Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara

Linda dinilai bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan, terdakwa Linda terbukti menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” ujar JPU.

Tiga orang lainnya yang membantu terdakwa Linda yakni Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan AKBP Dody Prawiranegara. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dalam proses sidang sebelumnya, Linda sendiri sempat bikin geger usai mengaku sebagai istri siri Irjen Teddy dan sempat pergi dengan Teddy Minahasa ke pabrik sabu di Taiwan. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi