Dishub Banjarmasin Respons Aduan Parkir Pasar Baru Rp20 Ribu, Segera Kumpulkan Pengelola

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Beberapa waktu lalu sempat viral keluhan warga melalui media sosial yang dipungut parkir Rp20 ribu di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Aduan ini pun langsung direspons jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin

Kepala UPTD Parkir, Kasubbag TU beserta sejumlah personel UPTD Parkir terjun langsung untuk meninjau akan adanya laporan tersebut dan melakukan pengawasan terhadap beberapa jukir saat penarikan tarif parkir terhadap kendaraan di sana, Senin (27/3/2023).

Kepala UPTD Parkir, Umar, mengatakan untuk sampai saat ini untuk tarif parkir di Kota Banjarmasin masih berpedoman pada Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat khusus Parkir.

Baca juga: Sebulan Terendam Banjir, Warga Simpang Lima Kabupaten Banjar Teriak Minta Bantuan