“Apabila ada jukir yang liar ataupun nakal dan memungut parkir tidak sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku, silahkan laporkan melalui message Instagram @uptd_parkir atau @dishub.banjarmasin dan juga sertakan lokasi parkir, foto dan video oknum jukir nya ataupun info lainnya yang bisa membantu agar bisa kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Dalam waktu dekat ini, tegasnya lagi, pihaknya akan memangil beberapa pengelola parkir daerah Pasar Baru dan sekitarnya.
Tidak hanya Pengawasan dan Penertiban Parkir, personel UPTD Parkir juga memasang Spanduk Retribusi Parkir di sejumlah titik pasar baru, pasar lima, pasar harum manis dan pasar Sudimampir. (edj)
Editor: Erna Djedi







