Pasang Reklame di Pohon, Ritel di Kota Banjarmasin Dapat Teguran

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Selama Ramadhan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Banjarbaru meningkatkan pengawasan dengan melakukan penyisiran demi menegakkan peraturan daerah.

Pada Senin (27/3/2023), personel Satpol PP kembali patroli menyisir sejumlah kawasan Kota Banjarbaru.

Dalam penyisiran kali ini, personel Satpol PP menemukan adanya pemasangan reklame di tempat yang dilarang seperti pohon.

Diketahui, reklame tersebut ternyata milik sebuah ritel yang kebetulan tokonya berada di kawasan itu juga.

Baca juga: Kemenhub Gratiskan Mudik Buruh Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Petugas pun langsung melakukan peneguran terhadap karyawan ritel bersangkutan.