WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus diselenggarakan umat Islam bersamaan dengan hadirnya bulan suci Ramadhan.
Zakat fitrah dikeluarkan berupa besar atau bisa diganti dengan uang senilai beras yang akan dizakatkan.
Pembayaran zakat fitrah bisa dbayarkan sejak awal Ramadhan hingga batas terakhir sebelum pelaksaan shalat Idul Fitri.
Namun, kebanyakan umat Islam membayarkan zakat biasanya pada malam lebaran Idul Fitri.
Setiap tahun pemerintah di masing-masing daerah akan menetapkan besaran nilai uang zakat fitrah yang akan dibayarkan.
Untuk nilai beras, tidak berubah yakni 3,5 liter atau 2,5 kilogram. Namun untuk nilai uang, biasanya berubah sesuai dengan harga jual beras pada saat itu.
Tahun ini, Kementerian Agama Kota Banjarmasin menerbitkan Surat pemberitahuan Nomor: B-760/Kk.17.01-7/BA.03.2/03/2023 tentang Penetapan Zakat Fitrah untuk Kota Banjarmasin Tahun 1444 H/2023 M.
Berdasarkan hasil rapat/musyawarah yang dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Daerah diwakili Kabag Kesra Kota Banjarmasin, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, pengurus MUI Kota Banjarmasin, pengurus Baznas Kota Banjarmasin, Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala Kator Urusan Agama Kecamatan se-Kota Banjarmasin dan perwakilan masjid pada Kamis 23 Sya’ban 1444 H/2023 M, bertempat di aula Bararakatan Kantor Kemenag Kota Banjarmasin telah ditetapkan keputusan bersama.







