Hukum Gunakan Pil Penunda Haid Agar Puasa Sebulan Penuh Bagi Perempuan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kini perempuan dapat menunda siklus menstruasi hanya dengan meminum pil tertentu, seiring berkembangnya ilmu kedokteran.

    Sebagaimana diketahui, dalam Islam terdapat larangan pada sebagian ritus ibadah bila perempuan tengah haid, termasuk puasa wajib saat Ramadhan.

    Lalu apakah boleh perempuan meminum pil penunda haid agar dapat berpuasa secara penuh pada Ramadhan?

    Syekh Yusuf al-Qaradlawi dalam karyanya Fatawa Mu’ashirah (Fatwa-fatwa Kontemporer) menjelaskan bahwa memang perempuan pada dasarnya telah didesain memiliki siklus unik berupa menstruasi.

    Baca Juga

    Viral Tips Tahan Puasa dengan Oralit, Cek Fakta

    Syekh Yusuf al-Qaradlawi lebih mengutamakan siklus haid ini dibiarkan alami seperti apa adanya dan perempuan tinggal mengqadha utang puasa Ramadhan di lain hari.

    Namun, menurut Yusuf al-Qaradlawi, bila perempuan lebih memilih untuk menggunakan pil penunda haid dan ingin berpuasa secara penuh selama Ramadhan, itu tidak mengapa, boleh-boleh saja asal penggunaan pil tersebut di bawah pengawasan dokter dan ahli terkait. Jangan sampai penggunaan pil penunda haid merusak kesehatannya. (Yusuf al-Qaradlawi, Fatawa Mu’ashirah, hlm 550-551)

    Sejalan dengan pendapat Yusuf al-Qaradlawi, Majelis Ulama Indonesia dalam hasil sidang fatwa 12 Januari 1979 tentang pil anti haid menyatakan bahwa penggunaan pil penunda haid hukumnya makruh, akan tetapi khusus untuk perempuan yang merasa akan kesulitan mengqadha puasa di lain hari, hukumnya mubah.

    Selengkapnya tentang fatwa MUI di atas sebagai berikut:

    Baca Juga :   Kapolda Sumbar: Kasatreskrim Ditembak dari Belakang, Diduga Terkait Backing Tambang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI