Diskotik di Palangka Raya Tutup Selama Ramadan

Sementara tempat karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol diperbolehkan buka hingga pukul 23:00 WIB, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selama Ramadan, karaoke, kafe serta restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.

“Bagi pengusaha yang bergerak pada jenis usaha tersebut juga diminta untuk tidak membuka usaha secara terbuka, sebagai bentuk menghormati antar umat beragama,” tuturnya.

Ditegaskan Hera, bagi yang tidak mematuhi surat edaran itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (MC. Kota Palangka Raya)

Editor Restu